Pajak Indonesia menganut asas sumber (source principle).
Penjelasan:
Pajak Indonesia menganut dua asas, yakni asas domisili dan asas sumber.
Asas domisili adalah asas mengenai pengenaan pajak yang dikenakan kepada orang yang bertempat tinggal di suatu negara harus tunduk pada hukum pajak negara tempat ia tinggal. Mudahnya seseorang harus membayar pajak kepada negara tempat ia tinggal atau menetap.
Asas sumber berkata bahwa orang yang tinggal diluar suatu negara dapat dikenakan pajak negara tersebut selama memperoleh penghasilan dari negara tersebut. Jadi meski seseorang tidak tinggal di Indonesia, tetapi orang tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang jenis pajak, sifat pajak, asas pajak, dan sistem perpajakan di Indonesia pada link berikut ini https://brainly.co.id/tugas/105290